Sabtu, 16 Januari 2016

ISTINJAK DAN WUDHU




A.      ISTINJAK
1.      Pengertian Istinjak
Istinjak adalah membersihkan tempat keluarnya najis – qubul atau dubur  baik dengan air atau batu atau yang lain. Istinjak ini juga disebut istibah dan juga diistilahkan istijmar, meskipun istijmar itu dikhususkan pada batu yang dipakai oleh seseorang  untuk menghilangkan najis dari tempat keluarnya; ia diambil dari kata al jimar yang berarti batu kecil.
2.      Dasar Hukum Istinjak
a.      Menghormati kiblat; tidak menghadap atau membelakanginya. Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa Rasululullah saw.bersabda,
إذَا جَلَسَ أَحَدُكُم عَلىَ حَا جَته فَلَا يَستَقبَل القبلَةَ وَ لَا يَستَد بَر هَا
“ Jika salah seorang dari kalian buang air, maka janganlah menghadap atau membelakangi kiblat.”
b.      Tidak buang air di tempat yang teduh, jalan, atau tempat orang-orang berkumpul. Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah saw. berkata,
اتَّقُوا اللَّاَ عنَين قَلُوا ومَا اللَّاَ عنَا ن يَا رَسُو لَ الله قَا لَ الَّذي يَتَخَلى في طَر يق النَّا س أو ظلَّهم
“Jauhilah dua orang yang dilaknat (oleh manusia).” Para sahabat bertanya. “Siapa dua orang yang dilaknat itu, wahai Rasulullah?” Kata beliau, “Orang yang buang air di jalan atau tempat manusia berteduh.”
c.       Tidak buang air kecil di tempat mandi. Abdullah bin Mugaffal r.a. menceritakan bahwa Rasulullah saw. berkata,
لَا يَبُو لَنَّ أحَدُكُم في مُستَحَمه ثُمَّ يَتَوَ ضَّأُ فيه فَإنَّ عَا مَّةَ الوَ سوَاس منهُ
“Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil di tempat pemandiannya, lalu ia berwudhu disana karena keragu-raguan (rasa waswas) muncul dari tempat itu.”


B.      WUDHU
1.      Pengertian Wudhu
            Wudhu adalah kegiatan bersuci dengan mengguanakan air. Anggota badan yang disucikan di dalaam wudhu adalah: wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
2.      Dasar Hukum Berwudhu
Berikut ini dua dalil yang melandasi disyariatkannya wudhu.
      Dalil dari al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakaan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” Q.S al-Ma’idah [5]: 6
            Dalil dari hadits
Abu Hurairah bercerita bahwa Rasulullah saw. bersabda,
لَا يَقبَلُ الله صَلَاةَ أحَدكُم إذَا أَحدَثَ حَتَّى يتَوَ ضَّا
“Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kalian yang berhadats sampai ia berwudhu.” (H.R Bukhari dan Muslim, Abu Daud dan Turmudzi).
            Dalil yang bersumber dari ijma’ ulama.
            Seluruh umat Islam sepakat bahwa wudhu disyariatkan di dalam Islam, sejak masa Rasulullah saw. hingga sekarang. Karena itu, wudhu adalah hal penting yang tak terpisahkan dari agama.
3.      Syarat dan Rukun Wudhu
a.      Syarat Wudhu
Syarat wudu itu terbagi menjadi tiga yaitu:
1.      Syarat wajib
Yang dimaksud syarat  wajib adalah syarat-syarat yang mewajibkan orang mukallaf melakukan wudhu, sehingga syarat -syarat atau sebagiannya hilang atau kurang, maka wudhu itu tidak wajib.
2.      Syarat sah
Yang dikehendaki syarat sah adalah syarat-syarat yang mengakibatkan wudhu itu tidak sah jika syarat itu tidak dipenuhi.
3.      Syarat wajib dan sah
Yang dimaksud syarat wajib dan sah secara bersamaan adalah syarat-syarat yang jika tidak terpenuhi salah satunya, wudhu itu tidak wajib dan tidak sah bila telah dilakukan.
b.      Rukun Wudhu
Wudhu memiliki rukun-rukun dan perbuatan-perbuatan wajib (fardhu) yang menjadi inti dari wudhu. Jika salah satu dari perbuatan itu tidak dilakukan, maka wudhu tersebut tidak sah. Rukun-rukun tersebut sebagai berikut.
1)      Niat.
Niat adalah sebuah keinginan yang dibarengi dengan tindakan nyata, untuk mencapai ridha Allah swt. dan melaksanakan perintah-Nya.Landasan kewajiban niat sebagai rukun wudhu adalah hadits Umar r.a. Ia bercerita bahwa Rasulullahsaw. bersabda,
إنَّمَا الأَ عمَا لُ با لنّيَّات وَإنَّمَا لكُلّ امر ئ مَا نَوَى
“Sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niat, dan setiap ornag (diberi balasan) berdasarkan niatnya.”

2)      Membasuh muka.
            Membasuh muka dapat dilakukan dengan cara menyirami wajah dengan air sebanyak sekali. Batas wajah dalam konteks wudhu dimulai dari bagian dahi paling atas hingga dagu di bagian bawah. Sedangkan lebarnya dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.

3)      Membasuh Kedua Tangan hingga Siku
                        Siku adalah persendian yang membatasi dengan bawah dan kengan atas seseorang. Kedua sikut termasuk dalam bagian tubuh yang harus di basuh. Hal tersebut telah di contohkan dalam praktek wudhu Rasulullah saw.
4)      Mengusap Kepala
                        Kata”mengusap” mengandung arti membasahi. Sesuai firman Allah, “Dan usaplah kepala-kepala,” (al-Ma’ida[5]: 6), tidak ada kewajiban untuk menngusap semua bagian kepala. Dari ayat di atas bisa kita pahami bahwa mengusap sebagian dari kepala saja sudah cukup.
5)      Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
            Abdurrahman bin Abi Laila r.a. mengatakan, “Para sahabat Rasulullah sepakat bahwa membasuh kedua tumit (adalah wajib hukumnya). “Rukun-rukun dan kewajiban (wudhu) di atas semuanya tercantum dalam firman Allah saw.,
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakn shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (al-Ma’idah [5]: 6)
6)      Tertib
            Tertib (berurutan) karena Allah ta’ala menyebutkan dalm ayat tersebut fardhu-fardhu wudhu secara berurutan dengan memisah kedua kaki dari kedua tangan, keduanya sama-sam wajib dibasuh, dengan kepala yang wajib di sapu.
4.                  Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Ada beberapa hal yang menyebabkan batalnya wudhu, diantaranya:
1.      Sesuatu yang keluar dari salah satu dari kedua jalan, baik muka maupun belakang (qubul dan dubur) termasuk di dalamnya:
a.      Kencing
b.      Buang air besar
c.       Buang angin
Berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a.
“Telah bersabda Rasulullah saw: “Allah tidak menerima shalat salh seorang diantaramu jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Maka berkatalah seorang laki-laki: “Apa maksudnya hadits ya Abu Hurairah?” “Kentut atau berak”, ujarnya”.
d.      e dan f. Mani, madzi, dan wadi
2.      Tidur nyenyak hingga tiada kesadaran lagi, tanpa tetapnya pinggul diatas lantai. Jika tidur itu sementara duduk, dan duduknya dalam keadaan tetap, tidaklah batal wudhunya
3.      Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk atau disebabkan obat-obatan dan sebagainya baik sebentar maupun lama, baik dalam keadaan duduk maupun berdiri.
4.      Menyentuh  langsung kemaluan tanpa batas ataupun penghalang.
Basarah binti Shafwan r.a. bercertia bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Barang siapa menyentuh zakarnya, jangan shalat hingga berwuhdu terlebih dahulu.”








5.                     Cara Berwudhu menurut al-Qur’an dan Sunnah
Berwudhu menurut al-Qur’an:
a.      Niat
b.      Membasuh muka satu kali.
c.       Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
d.      Menyapu kepala.
e.      Membasu kedua kaki sampai dua mata kaki.
f.        Tertib.

Sebagaimana Firman Allah dalam al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakn shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” Q.S al-Ma’idah [5]: 6


Berwudhu menurut sunnah atau yang di sunnahkan:
a.      membaca bismillah
b.      Menggosok gigi atau siwak.
إنَّ رَسُولَالله صَلَّى اللهُ عَلَيه وَسَلَّمَ قَالَ: لَو لَاأَن أَشُقَّ عَلَى أُمَّتى لَأَمَر تُهُم با لسّوَاك عندَ كُلّ وُضًوء
“Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Kalau tidaklah akan memberatkan ummatku, tentulah ku suruh mereka menggosok gigi setiap berwudhu” (H.R Malik, Syafi’I, Bahaqi, dan Hakim).
c.       Mencuci dua telapak tangan sewaktu hendak memulai wudhu
d.      Berkumur-kumur tiga kali
e.      Memasukkan air ke hidung, kemudian mengeluarkannya sebanyak tiga kali
f.        Menyilang-nyilangi jenggot
g.      Menyilang-nyilangi anak jari
h.      Membasuh tiga kali
i.        Tayamun
j.        Menyapu kedua telinga
k.       TIdak boros memakai air
l.        Berdoa selesai berwudhu
m.    Shalat dua rakaat setelah berwudhu

Hadits Ditinjau dari Segi Kuantitasnya




A.      HADITS MUTAWATIR
1.      Pengertian Hadits  Mutawatir
Mutawatir menurut bahasa adalah mutatabi’ (yang datang berikutnya atau beriring-iringan antara satu dengan yang lainnya)[1]
Hadits Mutawatir menurut istilah : hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta. Sejak awal sanad sampai akhir sanad, pada setiap tingkatan.[2]
2.      Syarat-syarat Hadits Mutawatir
a.      Diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi
Haditsmutawatir harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang membawa kepada keyakinan bahwa mereka itu tidak mungkin sepakat untuk berdusta.
b.      Adanya keseimbangan antar perawi pada tingkatan pertama dengan tingkatan berikutnya.
Jumlah perawi hadits mutawatir, antara tingkatan yang satu dengan tingkatan yang lainnya harus seimbang. Dengan demikian, bila suatu hadits diriwayatkan oleh 20 orang sahabat, kemudian diterima oleh 10 tabi’in, dan selanjutnya, hanya diterima oleh 5tabi’in, tidak dapat di golongkan sebagai hadits mutawatir, sebab jumlah perawinya tidak seimbang antara tingkatan yang pertama dengan tingkatan-tingkatan seterusnya.
Akan tetapi ada juga yang berpendapat, bahwa keseimbangan jumlah perawi pada tiap tingkatan tidaklah terlalupenting.Sebab yang diinginkan dengan banyaknya perawi adalah terhindarnya kemungkinan berbohong.


c.       Berdasarkan tanggapan panca indra
Beritayang disampaikan oleh perawinya harus berdasarkan tanggapan panca indra. Artinya bahwa berita mereka sampaikan itu harus benar-benar hasil pendengaran atau penglihatannya sendiri. Oleh karena itu, bila berita itu hasil renungan, pemikiran atau rangkuman dari suatu peristiwa lain ataupun hasil istinbat dari yang lain, maka tidak dapat dikatakan hadits mutawatir misalnya berita tentang keesaan Tuhan menurut hasil pemikiran pada filosof, tidak dapat digolongkan sebagai hadits mutawatir
3.      Pembagian Hadits Mutawatir
Menurut sebagian ulama, hadits mutawatir itu terbagi menjadi dua, yaitu mutawatirlafzhi dan mutawatirMa’nawi.[3]
a.      Mutawatirlafzhi
Yang dimaksud dengan hadts mutawatirlafzhi adalah hadits yang mutawatir lafaz dan ma’nanya.[4]diantara contoh mutawatirlafzhi adalah:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمَّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ منَ الناَّر
Artinya: “ Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di nereka ”.[5]
b.      MutawatirMa’nawi
Yang dimaksud dengan hadits MutawatirMa’nawi adalah hadits yang maknanya  mutawatir, tetapi lafadznya tidak. Menurut Al Suyuthi hadits MutawatirMa’nawi adalah hadits yang dinukilkan oleh sejumlah orang yang menurut adat mustahil mereka sepakat berdusta atas kejadian yang berbeda - beda, tetapi bertemu pada titik persamaan.[6]
Contoh hadits mutawatirma’nawi, antaralain adalah hadits yang meriwayatkan bahwa nabi  SAW. Mengangkat tangannya ketika berdo’a.
قَالَ أَبُو مُوسَ الْأَشْعَريُّ دَعَا النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْه وَرَأَيْتُ بَيَا ضَ إبْطَيْه
artinya“Abu Musa Al ‘Asy ‘Ari berkata: Nabi SAW.  berdo’a kemudian dia  mengangkat kedua tangannya dan melihat putih putih kedua ketiaknya”.[7]
4.      Nilai Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir mempunyai nilai, yakni keharusan untuk menerima dan mengamalkannya sesuai dengan yang diberikan oleh hadits mutawatir tersebut, hingga membawa kepada keyakinan yang pasti.
B.      HADITS AHAD
1.      Pengertian hadits Ahad,
Hadits Ahad menurut bahasa adalah suatu berita yang disampaikan  oleh satu orang. Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua orang atau lebih, yang jumlahnya tidak memenuhi persyaratan hadits masyhur dan hadits mutawatir.[8]
2.      Pembagian Hadits Ahad
Secara garis besar ulama hadits membagi hadits Ahad menjadi tiga:
a.      Hadits Masyhur
Masyhur menurut bahasa adalah sesuatu yang sudah tersebar dan popular.Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi dari golongan sahabat yang tidak mencapai batas mutawatir, kemudian setelah sahabat dan sesudahnya lagi jumlah perawi mencapai jumlah mutawatir.[9]
Haidts ini dinamakan masyhur karena telah tersebar luas dikalangan masyarakat.Hadits masyhur ini ada yang berstatus shahih, hasan dan dha’if.
Yang dimaksud dengan hadits masyhurshahih adalah hadits masyhur yang telah memenuhi ketentuan – ketentuan hadits shahih, baik pada sanad maupun matannya.[10]
Sedangkan yang dimaksud dengan hadits masyhurhasan adalah hadits masyhur yang telah memenuhi ketentuan – ketentuan hadits hasan, baik mengenai sanad maupun matannya.[11]
Adapun yang dimaksud dengan hadit masyhurdhai’f adalah hadits masyhur yang tidak mempunyai syarat – syarat hadits shahih dan hasan baik pada sanad maupun matannya.[12]
Macam – macam hadits masyhur:
1.      Masyhur dikalangan ahli hadits.
Seperti hadits yang menerangkan, bahwa Rasulullah SAW. membaca do’a qunut sesudah ruku’ selama satu bulan penuh, hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari riwayat Sulaiman Al-Taimi dari Abi Mijlas dari Anas.
2.      Masyhur dikalangan ulama ahli hadits, ulama –ulama lain, dan dikalangan orang umum.
المسلم من سلم المسلمون من لسنه ويده {رواه البخارى ومسلم}
3.      Masyhur dikalangan ahli fiqih
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع العرر {رواه مسلم}
4.      Masyhur dikalangan ahli ushul fiqih
اذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب فله أجران وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر { رواه مسلم}
5.      Masyhur dikalangan ahli sufi
كنت كنزا مخفيا فأحببت ان أعرف فخلقت الخلق فبي عرفوني
6.      Masyhur dikalangan ulama - ulama arab
Seperti ungkapan : “ Kami { orang orang arab } yang paling fasih mengucapkan huruf dhad, sebab kami dari golongan orang Quraisy “.
b.      Hadits ‘aziz
Aziz menurut bahasa adalah sedikit atau jarang.Sedangkan ‘Aziz menurut ustilah adalah hadits yang perawinya tidak kurang dari dua orang dalam semua tingkatan sanad.[13]
Contoh hadits ‘aziz adalah:
لاَيُؤْمنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إلَيْه منْ وَالده وَوَلَده وَالنَّاس أَجْمَعيْنَ
Artinya: “Tidakalah beriman seseorang diantara kamu, hingga aku lebih dicintai dari pada dirinya, orang tuanya, anaknya, dan semua manusia.[14]
Hadits  Aziz  yang shahih, hasan dan dha’if tergantung kepada terpenuhi  atau tidaknya ketentuan –ketentuan yang berkaitan dengan hadits shahih, hasan dan dha’if.
c.       Hadits Gahrib
Gharib menurut bahasa adalah menyendiri atau jauh dari kerabatnya.Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seseorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.[15]
Hadist gharib dapat digolongkan menjadi dua yaitu:gharib mutlak dan gharibnisbi.

Yang dimaksud dengan gharib mutlak adalah apabila penyendirian tersebut  mengenai personalianya,sekalipun penyendirian tersebut hanya terdapat dalam satu tingkatan.[16]
Contoh hadist gharib mutlak antaralain adalah:
اَلْوَلاَءُ لَحْمَةٌ كَلَحْمَة النّاسَب لاَيُبَا عُ وَلاَيُوْ هَبُ
”kekerabatan dengan jalan memerdekakan, sama dengan kekerabatan dengan nasa,tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan.[17]

Sedangkan yang dimaksud dengan hadist gharibnisbi adalahapabila penyendirian itu mengenai sifat atau keadaan tertentu dari seorang rawi.[18]
Contoh hadist gharib nisbi adalah:
كَانَ يَقْرَأُ به رَسُوْلً الله صَلّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ فيْ الْأَضْحَى وَالْفطْر بقْ وَالْقُرْان الْمَجيْد وَاقْتَرَبَت السَّا عَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ
 “konon rasulullah pada hari rayaqurban dan hari raya fitrah membaca surat qaf dan surat al qamar.[19]
Penyendirian rawi mengenai  sifat sifat atau keadaan tertentu dari seorang rawi,mempunyai beberapa kemungkinan,antara lain:
a. Tentang sifat keadilan dan kedhabithan rawi.
b.Tentang kota atau tempat tempat tinggal tertentu.
c. Tentang meriwayatkannya dari rawi tertentu
Disamping pembagian hadist gharib sebagaimana tertera diatas,kalau penyendirian itu ditinjau dari segi letaknya,dimatankah atau disanad, maka ia terbagi lagi menjadi tiga bagian:
1.Gharib pada sanad dan matan.
2.Gharib pada sanadnya saja,sedang pada matanya tidak.
3.Gharib pada sebagian matanya saja.
4. Istilah istilah muhadditsin yang bersangkutan dengan hadis gharib.
5. Cara-cara untuk menetapkan keghariban hadits.
Ketentuan  umum hadist ahad :
Pembagian hadist ahad kepada masyhur, ‘aziz dan gharib, tidak bertentangan dengan pembagian hadist ahad kepada shahih, hasan dan dhaif. Sebab membagi hadis ahad kepada tiga macam tersebut,bukan bertujuan langsung untuk menentukan maqbul atau mardudnya suatu hadist,tetapi bertujuan  untuk mengetahui banyak atau  sedikitnya sanad. Sedang membagi hadist ahad kepada sahih,hasan dan dhaif adalah bertujuan untuk menentukan dapat diterima atau ditolaknya suatu hadist.
Dengan demikian, hadis masyhur dan ‘aziz itu,masing - masing ada yang sahih,hasan dan dhaif. Juga tidak setiap hadist gharib itu tentu dhaif. Ia adakalanya sahih, apabilamemenuhi  syarat - syarat yang dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hadist yang lebih rajIh. Hanya saja pada umumnya hadist gharib itu dhaif,dan kalau ada yang sahih,itupun hanya sedikit sekali.
Contoh hadist  masyhurshahih:
إنَّمَاالاَّعْمَالُ بالنّيّات[20]
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّات

Contoh hadist masyhur yang hasan:
لاضرر و لاضرار[21]
حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ أَبُو الْمُغَلِّسِ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Contoh hadist masyhur yang dhaif:
اللواء يحمله علي يوم القيامة[22]
Diriwayatkan oleh Ibnu AL-Jauziy dalam kitabnya AL-Maudhu’aat dari Anas bin Malik, Jabir bin Samurah, dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ,anhum.
Faedah  hadistmutawatir dan ahad
a.      Faedah hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri,kita yakin denganseyakin yakinya bahwa nabi Muhammad SAW.benar- benar menyabdakan dan mengerjakan sesuatu yang seperti yang diriwayatkan oleh rawi - rawi mutawatir.[23]
Dengan demikian,dapatlah dikatakan bahwa penelitian terhadap rawi rawi hadist mutawatir tentang keadilannya dan kedhabitanyatidak diperlukan lagi,karena kuantitas atau jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat untu berdusta. Oleh karena itu wajiblah bagi setiap muslim untuk menerima dan mengamalkan semua haditsmutawatir.
b.      Faedah hadits Ahad
Para ulama sependapat bahwa hadist ahad tidak memfaedahkan qat’I,sebagaiman hadist mutawatir. Hadis ahad hanya memfaedahkan zan. Oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat di ketahui maqbul dan mardudnya.Dan apabila telah diketahui bahwa hadits tersebut tidak tertolak, dalm arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadits tersebut wajib untuk diamalkan sebagai mana hadits mutawatir.[24]
Dari segi kualitas sanad dan matan hadist:
Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadist tergantung kepada tiga hal,yaitu jumlah rawi,keadaan(kualitas) rawi, dan keadaan matan.Ketiga hal tersebut menentukan tinggi rendahnya suatu hadits. Bila dua buah hadits menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari hadits yang diriwayatkan oleh suatu orang rawi; dan hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari pada hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi.



                [1]Munzier Suparta, (1993), Ilmu Hadits, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
                [2]Ibid.
                [3]Ibid.
                [4]Ibid.
                [5]Ibid.
                [6]Ibid.
                [7]Ibid.
                [8]Ibid.
                [9]Ibid.
                [10]Fatchur Rahman, (1970), Ikhtishar Mushthalahu’l Hadits, Jawa Barat: PT Alma’arif.
                [11]Ibid.
                [12]Ibid.
                [13]Ibid.
                [14]Ibid.
                [15]Ibid.
                [16]Ibid.
                [17]Ibid.
                [18]Ibid.
                [19]Ibid.
                [20]Ibnu Daqiiqil ‘Ied, (2013), Syarah Hadits Arba’in, Solo: At-Tibyan.
[21] http://umar-arrahim.blogspot.com/2013/03hadits-masyhur.html
[22] Ibid.
                [23]Muhammad Ahmad, (2000), Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka Setia.
                [24]Ibid.