Sabtu, 16 Januari 2016

ISTINJAK DAN WUDHU




A.      ISTINJAK
1.      Pengertian Istinjak
Istinjak adalah membersihkan tempat keluarnya najis – qubul atau dubur  baik dengan air atau batu atau yang lain. Istinjak ini juga disebut istibah dan juga diistilahkan istijmar, meskipun istijmar itu dikhususkan pada batu yang dipakai oleh seseorang  untuk menghilangkan najis dari tempat keluarnya; ia diambil dari kata al jimar yang berarti batu kecil.
2.      Dasar Hukum Istinjak
a.      Menghormati kiblat; tidak menghadap atau membelakanginya. Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa Rasululullah saw.bersabda,
إذَا جَلَسَ أَحَدُكُم عَلىَ حَا جَته فَلَا يَستَقبَل القبلَةَ وَ لَا يَستَد بَر هَا
“ Jika salah seorang dari kalian buang air, maka janganlah menghadap atau membelakangi kiblat.”
b.      Tidak buang air di tempat yang teduh, jalan, atau tempat orang-orang berkumpul. Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah saw. berkata,
اتَّقُوا اللَّاَ عنَين قَلُوا ومَا اللَّاَ عنَا ن يَا رَسُو لَ الله قَا لَ الَّذي يَتَخَلى في طَر يق النَّا س أو ظلَّهم
“Jauhilah dua orang yang dilaknat (oleh manusia).” Para sahabat bertanya. “Siapa dua orang yang dilaknat itu, wahai Rasulullah?” Kata beliau, “Orang yang buang air di jalan atau tempat manusia berteduh.”
c.       Tidak buang air kecil di tempat mandi. Abdullah bin Mugaffal r.a. menceritakan bahwa Rasulullah saw. berkata,
لَا يَبُو لَنَّ أحَدُكُم في مُستَحَمه ثُمَّ يَتَوَ ضَّأُ فيه فَإنَّ عَا مَّةَ الوَ سوَاس منهُ
“Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil di tempat pemandiannya, lalu ia berwudhu disana karena keragu-raguan (rasa waswas) muncul dari tempat itu.”


B.      WUDHU
1.      Pengertian Wudhu
            Wudhu adalah kegiatan bersuci dengan mengguanakan air. Anggota badan yang disucikan di dalaam wudhu adalah: wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
2.      Dasar Hukum Berwudhu
Berikut ini dua dalil yang melandasi disyariatkannya wudhu.
      Dalil dari al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakaan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” Q.S al-Ma’idah [5]: 6
            Dalil dari hadits
Abu Hurairah bercerita bahwa Rasulullah saw. bersabda,
لَا يَقبَلُ الله صَلَاةَ أحَدكُم إذَا أَحدَثَ حَتَّى يتَوَ ضَّا
“Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kalian yang berhadats sampai ia berwudhu.” (H.R Bukhari dan Muslim, Abu Daud dan Turmudzi).
            Dalil yang bersumber dari ijma’ ulama.
            Seluruh umat Islam sepakat bahwa wudhu disyariatkan di dalam Islam, sejak masa Rasulullah saw. hingga sekarang. Karena itu, wudhu adalah hal penting yang tak terpisahkan dari agama.
3.      Syarat dan Rukun Wudhu
a.      Syarat Wudhu
Syarat wudu itu terbagi menjadi tiga yaitu:
1.      Syarat wajib
Yang dimaksud syarat  wajib adalah syarat-syarat yang mewajibkan orang mukallaf melakukan wudhu, sehingga syarat -syarat atau sebagiannya hilang atau kurang, maka wudhu itu tidak wajib.
2.      Syarat sah
Yang dikehendaki syarat sah adalah syarat-syarat yang mengakibatkan wudhu itu tidak sah jika syarat itu tidak dipenuhi.
3.      Syarat wajib dan sah
Yang dimaksud syarat wajib dan sah secara bersamaan adalah syarat-syarat yang jika tidak terpenuhi salah satunya, wudhu itu tidak wajib dan tidak sah bila telah dilakukan.
b.      Rukun Wudhu
Wudhu memiliki rukun-rukun dan perbuatan-perbuatan wajib (fardhu) yang menjadi inti dari wudhu. Jika salah satu dari perbuatan itu tidak dilakukan, maka wudhu tersebut tidak sah. Rukun-rukun tersebut sebagai berikut.
1)      Niat.
Niat adalah sebuah keinginan yang dibarengi dengan tindakan nyata, untuk mencapai ridha Allah swt. dan melaksanakan perintah-Nya.Landasan kewajiban niat sebagai rukun wudhu adalah hadits Umar r.a. Ia bercerita bahwa Rasulullahsaw. bersabda,
إنَّمَا الأَ عمَا لُ با لنّيَّات وَإنَّمَا لكُلّ امر ئ مَا نَوَى
“Sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niat, dan setiap ornag (diberi balasan) berdasarkan niatnya.”

2)      Membasuh muka.
            Membasuh muka dapat dilakukan dengan cara menyirami wajah dengan air sebanyak sekali. Batas wajah dalam konteks wudhu dimulai dari bagian dahi paling atas hingga dagu di bagian bawah. Sedangkan lebarnya dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.

3)      Membasuh Kedua Tangan hingga Siku
                        Siku adalah persendian yang membatasi dengan bawah dan kengan atas seseorang. Kedua sikut termasuk dalam bagian tubuh yang harus di basuh. Hal tersebut telah di contohkan dalam praktek wudhu Rasulullah saw.
4)      Mengusap Kepala
                        Kata”mengusap” mengandung arti membasahi. Sesuai firman Allah, “Dan usaplah kepala-kepala,” (al-Ma’ida[5]: 6), tidak ada kewajiban untuk menngusap semua bagian kepala. Dari ayat di atas bisa kita pahami bahwa mengusap sebagian dari kepala saja sudah cukup.
5)      Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
            Abdurrahman bin Abi Laila r.a. mengatakan, “Para sahabat Rasulullah sepakat bahwa membasuh kedua tumit (adalah wajib hukumnya). “Rukun-rukun dan kewajiban (wudhu) di atas semuanya tercantum dalam firman Allah saw.,
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakn shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (al-Ma’idah [5]: 6)
6)      Tertib
            Tertib (berurutan) karena Allah ta’ala menyebutkan dalm ayat tersebut fardhu-fardhu wudhu secara berurutan dengan memisah kedua kaki dari kedua tangan, keduanya sama-sam wajib dibasuh, dengan kepala yang wajib di sapu.
4.                  Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Ada beberapa hal yang menyebabkan batalnya wudhu, diantaranya:
1.      Sesuatu yang keluar dari salah satu dari kedua jalan, baik muka maupun belakang (qubul dan dubur) termasuk di dalamnya:
a.      Kencing
b.      Buang air besar
c.       Buang angin
Berdasarkan hadits Abu Hurairah r.a.
“Telah bersabda Rasulullah saw: “Allah tidak menerima shalat salh seorang diantaramu jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Maka berkatalah seorang laki-laki: “Apa maksudnya hadits ya Abu Hurairah?” “Kentut atau berak”, ujarnya”.
d.      e dan f. Mani, madzi, dan wadi
2.      Tidur nyenyak hingga tiada kesadaran lagi, tanpa tetapnya pinggul diatas lantai. Jika tidur itu sementara duduk, dan duduknya dalam keadaan tetap, tidaklah batal wudhunya
3.      Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk atau disebabkan obat-obatan dan sebagainya baik sebentar maupun lama, baik dalam keadaan duduk maupun berdiri.
4.      Menyentuh  langsung kemaluan tanpa batas ataupun penghalang.
Basarah binti Shafwan r.a. bercertia bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Barang siapa menyentuh zakarnya, jangan shalat hingga berwuhdu terlebih dahulu.”








5.                     Cara Berwudhu menurut al-Qur’an dan Sunnah
Berwudhu menurut al-Qur’an:
a.      Niat
b.      Membasuh muka satu kali.
c.       Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
d.      Menyapu kepala.
e.      Membasu kedua kaki sampai dua mata kaki.
f.        Tertib.

Sebagaimana Firman Allah dalam al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakn shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” Q.S al-Ma’idah [5]: 6


Berwudhu menurut sunnah atau yang di sunnahkan:
a.      membaca bismillah
b.      Menggosok gigi atau siwak.
إنَّ رَسُولَالله صَلَّى اللهُ عَلَيه وَسَلَّمَ قَالَ: لَو لَاأَن أَشُقَّ عَلَى أُمَّتى لَأَمَر تُهُم با لسّوَاك عندَ كُلّ وُضًوء
“Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Kalau tidaklah akan memberatkan ummatku, tentulah ku suruh mereka menggosok gigi setiap berwudhu” (H.R Malik, Syafi’I, Bahaqi, dan Hakim).
c.       Mencuci dua telapak tangan sewaktu hendak memulai wudhu
d.      Berkumur-kumur tiga kali
e.      Memasukkan air ke hidung, kemudian mengeluarkannya sebanyak tiga kali
f.        Menyilang-nyilangi jenggot
g.      Menyilang-nyilangi anak jari
h.      Membasuh tiga kali
i.        Tayamun
j.        Menyapu kedua telinga
k.       TIdak boros memakai air
l.        Berdoa selesai berwudhu
m.    Shalat dua rakaat setelah berwudhu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar