A.
ISTINJAK
1.
Pengertian
Istinjak
Istinjak
adalah membersihkan tempat keluarnya najis – qubul atau dubur baik dengan air atau batu atau yang lain.
Istinjak ini juga disebut istibah dan juga diistilahkan istijmar, meskipun
istijmar itu dikhususkan pada batu yang dipakai oleh seseorang untuk menghilangkan najis dari tempat
keluarnya; ia diambil dari kata al jimar yang berarti batu kecil.
2.
Dasar Hukum
Istinjak
a.
Menghormati
kiblat; tidak menghadap atau membelakanginya. Abu Hurairah r.a. menceritakan
bahwa Rasululullah saw.bersabda,
إذَا جَلَسَ أَحَدُكُم عَلىَ حَا جَته فَلَا
يَستَقبَل القبلَةَ وَ لَا يَستَد بَر هَا
“ Jika salah seorang dari kalian buang air, maka janganlah
menghadap atau membelakangi kiblat.”
b.
Tidak buang
air di tempat yang teduh, jalan, atau tempat orang-orang berkumpul. Abu
Hurairah r.a. menceritakan bahwa Rasulullah saw. berkata,
اتَّقُوا اللَّاَ عنَين قَلُوا ومَا اللَّاَ
عنَا ن يَا رَسُو لَ الله قَا لَ الَّذي يَتَخَلى في طَر يق النَّا س أو ظلَّهم
“Jauhilah dua orang yang dilaknat
(oleh manusia).” Para sahabat bertanya. “Siapa dua orang yang dilaknat itu,
wahai Rasulullah?” Kata beliau, “Orang yang buang air di jalan atau tempat
manusia berteduh.”
c. Tidak
buang air kecil di tempat mandi. Abdullah bin Mugaffal r.a. menceritakan bahwa
Rasulullah saw. berkata,
لَا يَبُو لَنَّ أحَدُكُم في مُستَحَمه ثُمَّ
يَتَوَ ضَّأُ فيه فَإنَّ عَا مَّةَ الوَ سوَاس منهُ
“Janganlah salah seorang dari kalian buang air
kecil di tempat pemandiannya, lalu ia berwudhu disana karena keragu-raguan
(rasa waswas) muncul dari tempat itu.”
B.
WUDHU
1.
Pengertian
Wudhu
Wudhu adalah kegiatan bersuci dengan
mengguanakan air. Anggota badan yang disucikan di dalaam wudhu adalah: wajah,
kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
2.
Dasar Hukum
Berwudhu
Berikut ini dua dalil yang
melandasi disyariatkannya wudhu.
Dalil
dari al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak melaksanakaan shalat, maka basuhlah wajahmu dan
tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai
kedua mata kaki.” Q.S al-Ma’idah [5]: 6
Dalil dari hadits
Abu Hurairah
bercerita bahwa Rasulullah saw. bersabda,
لَا يَقبَلُ الله صَلَاةَ أحَدكُم إذَا
أَحدَثَ حَتَّى يتَوَ ضَّا
“Allah tidak
menerima shalat seseorang di antara kalian yang berhadats sampai ia berwudhu.” (H.R Bukhari dan
Muslim, Abu Daud dan Turmudzi).
Dalil yang bersumber dari ijma’
ulama.
Seluruh umat Islam sepakat bahwa
wudhu disyariatkan di dalam Islam, sejak masa Rasulullah saw. hingga sekarang.
Karena itu, wudhu adalah hal penting yang tak terpisahkan dari agama.
3.
Syarat dan
Rukun Wudhu
a.
Syarat Wudhu
Syarat wudu itu terbagi
menjadi tiga yaitu:
1.
Syarat wajib
Yang dimaksud syarat wajib adalah syarat-syarat yang mewajibkan
orang mukallaf melakukan wudhu, sehingga syarat -syarat atau sebagiannya hilang
atau kurang, maka wudhu itu tidak wajib.
2.
Syarat sah
Yang dikehendaki syarat sah
adalah syarat-syarat yang mengakibatkan wudhu itu tidak sah jika syarat itu
tidak dipenuhi.
3.
Syarat wajib
dan sah
Yang dimaksud syarat wajib dan
sah secara bersamaan adalah syarat-syarat yang jika tidak terpenuhi salah
satunya, wudhu itu tidak wajib dan tidak sah bila telah dilakukan.
b.
Rukun Wudhu
Wudhu
memiliki rukun-rukun dan perbuatan-perbuatan wajib (fardhu) yang menjadi inti
dari wudhu. Jika salah satu dari perbuatan itu tidak dilakukan, maka wudhu
tersebut tidak sah. Rukun-rukun tersebut sebagai berikut.
1)
Niat.
Niat adalah sebuah keinginan yang dibarengi dengan tindakan nyata, untuk
mencapai ridha Allah swt. dan melaksanakan perintah-Nya.Landasan kewajiban niat
sebagai rukun wudhu adalah hadits Umar r.a. Ia bercerita bahwa Rasulullahsaw.
bersabda,
إنَّمَا الأَ عمَا
لُ با لنّيَّات وَإنَّمَا لكُلّ امر ئ مَا نَوَى
“Sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niat, dan setiap
ornag (diberi balasan) berdasarkan niatnya.”
2) Membasuh muka.
Membasuh muka dapat dilakukan dengan
cara menyirami wajah dengan air sebanyak sekali. Batas wajah dalam konteks
wudhu dimulai dari bagian dahi paling atas hingga dagu di bagian bawah.
Sedangkan lebarnya dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.
3) Membasuh Kedua Tangan hingga Siku
Siku adalah persendian
yang membatasi dengan bawah dan kengan atas seseorang. Kedua sikut termasuk
dalam bagian tubuh yang harus di basuh. Hal tersebut telah di contohkan dalam
praktek wudhu Rasulullah saw.
4) Mengusap Kepala
Kata”mengusap”
mengandung arti membasahi. Sesuai firman Allah, “Dan usaplah kepala-kepala,”
(al-Ma’ida[5]: 6), tidak ada kewajiban untuk menngusap semua bagian kepala.
Dari ayat di atas bisa kita pahami bahwa mengusap sebagian dari kepala saja
sudah cukup.
5) Membasuh kedua kaki hingga mata kaki
Abdurrahman bin Abi Laila r.a.
mengatakan, “Para sahabat Rasulullah sepakat bahwa membasuh kedua tumit (adalah
wajib hukumnya). “Rukun-rukun dan kewajiban (wudhu) di atas semuanya tercantum dalam
firman Allah saw.,
“Wahai orang-orang
yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakn shalat, maka basuhlah wajahmu dan
tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai
kedua mata kaki.” (al-Ma’idah [5]: 6)
6) Tertib
Tertib (berurutan) karena Allah
ta’ala menyebutkan dalm ayat tersebut fardhu-fardhu wudhu secara berurutan
dengan memisah kedua kaki dari kedua tangan, keduanya sama-sam wajib dibasuh,
dengan kepala yang wajib di sapu.
4.
Hal-hal yang
Membatalkan Wudhu
Ada beberapa hal yang menyebabkan batalnya wudhu,
diantaranya:
1. Sesuatu yang keluar dari salah satu dari kedua jalan,
baik muka maupun belakang (qubul dan dubur) termasuk di dalamnya:
a. Kencing
b. Buang air besar
c. Buang angin
Berdasarkan
hadits Abu Hurairah r.a.
“Telah bersabda Rasulullah
saw: “Allah tidak menerima shalat salh seorang diantaramu jika ia berhadats
sampai ia berwudhu.” Maka berkatalah seorang laki-laki: “Apa maksudnya hadits
ya Abu Hurairah?” “Kentut atau berak”, ujarnya”.
d. e dan f. Mani, madzi, dan wadi
2. Tidur nyenyak hingga tiada kesadaran lagi, tanpa
tetapnya pinggul diatas lantai. Jika tidur itu sementara duduk, dan duduknya
dalam keadaan tetap, tidaklah batal wudhunya
3. Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk atau
disebabkan obat-obatan dan sebagainya baik sebentar maupun lama, baik dalam
keadaan duduk maupun berdiri.
4. Menyentuh
langsung kemaluan tanpa batas ataupun penghalang.
Basarah binti
Shafwan r.a. bercertia bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Barang siapa
menyentuh zakarnya, jangan shalat hingga berwuhdu terlebih dahulu.”
5.
Cara Berwudhu
menurut al-Qur’an dan Sunnah
Berwudhu menurut al-Qur’an:
a. Niat
b. Membasuh muka satu kali.
c. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
d. Menyapu kepala.
e. Membasu kedua kaki sampai dua mata kaki.
f.
Tertib.
Sebagaimana Firman Allah dalam al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak melaksanakn shalat, maka basuhlah wajahmu dan
tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai
kedua mata kaki.” Q.S al-Ma’idah [5]: 6
Berwudhu
menurut sunnah atau yang di sunnahkan:
a. membaca bismillah
b. Menggosok gigi atau siwak.
إنَّ رَسُولَالله صَلَّى اللهُ عَلَيه
وَسَلَّمَ قَالَ: لَو لَاأَن أَشُقَّ عَلَى أُمَّتى لَأَمَر تُهُم با لسّوَاك عندَ
كُلّ وُضًوء
“Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Kalau
tidaklah akan memberatkan ummatku, tentulah ku suruh mereka menggosok gigi
setiap berwudhu” (H.R Malik, Syafi’I, Bahaqi, dan Hakim).
c.
Mencuci dua
telapak tangan sewaktu hendak memulai wudhu
d.
Berkumur-kumur
tiga kali
e.
Memasukkan
air ke hidung, kemudian mengeluarkannya sebanyak tiga kali
f.
Menyilang-nyilangi
jenggot
g.
Menyilang-nyilangi
anak jari
h.
Membasuh tiga
kali
i.
Tayamun
j.
Menyapu kedua
telinga
k.
TIdak boros
memakai air
l.
Berdoa
selesai berwudhu
m.
Shalat dua
rakaat setelah berwudhu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar